IMPROCARE telah mendapat SERTIFIKAT ISO 9001 : 2001 sebagai bentuk komitmen perusahaan akan sistem jaminan mutu layanan kepada seluruh pelanggan. Kami juga telah mendapatkan izin operasional sesuai standar Permenkes No.14 Tahun 2021 sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi di Indonesia.
Termite Protection adalah metode pengendalian rayap dengan sistem perisai kimia di dalam tanah.Metode ini dilakukan dengan cara mengaplikasikan bahan kimia ke permukaan tanah pada bangunan pra konstruksi dan menginjeksikan bahan pestisida pada bangunan pasca konstruksi untuk menciptakan perisai bawah tanah dari bahan pestisida tersebut.Garansi untuk program Pra-Konstruksi adalah 5 Tahun,dan untuk program Pasca Konstruksi 3 Tahun.
Pada program ini IMPROCARE didukung penuh oleh formulator pestisida bertaraf internasional yaitu PT. Bayer Indonesia dengan berbagai produk unggulannya.
- Pasca Kontruksi
Pasca Konstruksi adalah istilah nama untuk mengklasifikasikan gangguan hama rayap pada bangunan yang sudah berdiri dan telah terlihat aktivitas rayap atau terdapat kerusakan akibat rayap.Dalam proses pengendalian rayap Pasca Konstruksi kami melakukan metode sebagai berikut :
- Injection System
Treatment ini bertujuan untuk membuat perisai kimia didalam tanah/sekeliling pondasi bangunan(Barrier Chemical) agar rayap tidak dapat naik dan sekaligus memutus rantai perkembangbiakan koloni rayap.Berikut adalah spesifikasi pengerjaannya :
- Pengeboran pada lantai dengan kedalaman 30 cm – 60 cm.
- Jarak antar lubang adalah 40cm – 100cm.
- Diameter lubang 6mm – 8mm.
- Perlakuan injeksi pada lubang dengan alat Jet Sprayer.
- Dosis pengaplikasian menyesuaikan label pada kemasan termtisida.
- Penutupan lubang bekas pengeboran menggunakan semen/sealent.
- Pra Konstruksi
Perlakuan pengendalian rayap dengan tujuan mencegah rayap untuk berkembang biak dan melindungi bangunan dari kerusakan akibat rayap.
Pengendalian rayap pada pra konstruksi menggunakan bahan kimia yang bersifat Repellent,serta pengaplikasian pada Pra konstruksi mempunyai cara yang wajib dijalankan sesuai rekomendasi dari BSN SNI 2404:2015 adalah sebagai berikut :
- Perlakuan pada tanah galian pondasi,dilakukan secara merata kesemua sisi galian.
- Setelah galian pondasi,selanjutnya adalah balok pondasi pada kedua sisinya harus dilakukan penyemprotan dengan larutan termitisida.
- Perlakuan tanah dinding basement pada bangunan yang dilengkapi dengan basement.Basement yang berada 0,5 meter diatas kedalaman air tanah harus dilakukan penyemprotan.
- Tanah bawah rabat sekurang kurangnya 1 meter harus disemprot larutan termitisida.
- Penyemprotan tanah yang akan ditutupi lantai harus dilaksanakan secara merata.
Catatan : Tidak boleh memasukan tanah urug lagi kedalam lokasi yang telah dilakukan penyemprotan larutan termitisida.