IMPROCARE telah mendapat SERTIFIKAT ISO 9001 : 2001 sebagai bentuk komitmen perusahaan akan sistem jaminan mutu layanan kepada seluruh pelanggan. Kami juga telah mendapatkan izin operasional sesuai standar Permenkes No.14 Tahun 2021 sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi di Indonesia.
FUMIGASI
Fumigasi merupakan metode pengendalian hama dengan menggunakan gas beracun yang tidak bersifat residual, dimana metode ini bertujuan membunuh hama dalam semua fase, fase telur hingga fase dewasa.
IMPROCARE telah berpengalaman untuk melakukan fumigasi pada kapal, gedung, arsip, tembakau, jagung, rempah-rempah, beras, terigu, gandum, dan lain sebagainya dengan tenaga fumigator terlatih yang telah mendapatkan pelatihan dari Badan Karantina Pertanian Republik Indonesia.
- Fumigasi SO2F2 (Sulfuryl Fluoride)
SO2F2 (Sulfuryl Fluoride) merupakan fumigan terbaru berkualitas tinggi yang mempunyai efektivitas setara dengan CH3Br (Methyl Bromide), dapat digunakan untuk maintenance maupun proses ekspor-impor. Kelebihan SO2F2 (Sulfuryl Fluoride) jika dibandingkan dengan PH3 (Phosphine) adalah waktu proses fumigasi yang lebih pendek (24 jam), tidak terdapat risiko korosif dan aman bila terpapar oleh air.
Tenaga fumigator IMPROCARE telah terlatih dan didukung oleh formulator/pemegang pendaftaran SO2F2 (Sulfuryl Fluoride) di Kemeterian Pertanian Republik Indonesia.
- Fumigasi PH3 (Phosphine)
PH3 (Phosphine) merupakan fumigan untuk pengendalian hama dengan waktu proses sekitar 5 x 24 jam. Pada fumigasi PH3 (Phosphine) IMPROCARE telah berpengalaman menangani komiditas : tembakau, beras, terigu, rempah-rempah, jagung, gandum, arsip, dan lain-lain.
Khusus untuk komoditas tembakau, perlakuan mengacu pada Coresta Guide No 2.IMPROCARE berpengalaman melakukan fumigasi tembakau mengikuti standarisasi dari : JTI, ITG, BAT, PM,